KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NO: 71 TAHUN 1976

TENTANG

PEMBENTUKAN CABANG MAHKAMAH ISLAM TINGGI

DI BANDUNG DAN SURABAYA

MENTERI AGAMA

 

Menimbang:

 

a. Bahwa penyelenggaraan Peradilan Agama Tingkat Banding untuk Jawa dan Madura pada saat ini dilaksanakan oleh satu Mahkamah Islam Tinggi berdasarkan Stbld. 1937 NO. 610, yang berkedudukan di Surakarta;

b. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka beban kerja Mahkamah Islam Tinggi untuk Jawa dan Madura meningkat;

c. Bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas dan sesuai dengan pertimbangan Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor: MA/PAN/121/IX/1976, tanggal 23 September 1976 maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan Pembinaan Peradilan Agama di Jawa dan Madura dipandang perlu mengadakan pembagian tugas baru secara administratif dengan membentuk Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Bandung dan Surabaya.

 

Mengingat:

 

1. Undangf-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Peratran Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

3. Stbld. 1882 No. 152 jo Stbld. 1937 No. 116 dan 610;

4. Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama jo. Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1975.

 

Memperhatikan:

 

1. Pertimbangan Ketua Mahkamah Agung R.I. dalam suratnya Nomor MA/PAN/121IX/76 tanggal 23 Septembe 1976;

2. Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya Nomor B-1022/I/MENPAN/12/76 tanggal 6 Desember 1976.

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

 

Pertama:

Membentuk Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Bandung dan di Surabaya sebagai pelaksanaan sebahagian tugas pokok dari Mahkamah Islam Tinggi Surakarta selaku Mahkamah Islam Tinggi untuk Jawa dan Madura.

 

Kedua:

a. Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Bandung tersebut pada diktum Pertama mempunyai tugas untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Agama di Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya tersebut pada diktum Pertama mempunyai tugas untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berasal dari Penmgadilan Agama di Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur;

 

Ketiga:

Pada masing-masing Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Bandung dan di Surabaya ditugaskan seorang Wakil Ketua Mahkamah Islam Tinggi selaku Pimpinan Cabang dan sekurang-kurangnya dua orang Hakim Anggota dengan dibantu oleh seorang Pejabat sementara Panitera dan beberapa orang Kepaniteraan yang diperlukan.

 

Keempat:

Wakil Ketua selaku Pimpinan Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Bandung dan di Surabaya masing-masing bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Islam Tinggi di Surakarta.

 

Kelima:

Formasi pegawai dan anggaran pada Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Bandung dan di Surabaya merupakan bahagian dari formasi pegawai dan anggaran Mahkamah Islam Tinggi Surakarta yang diatur dengan Keputusan tersendiri.

 

Kenam:

Pelaksanaan dan Penyelenggaraan segala sesuatu dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam.

 

Kesetujuh:

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah sebagaimana mestinya bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

 

Ditetapkan di

:

JAKARTA

Pada Tanggal

:

16 Desember 1976.

 

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

(H. A. MUKTI ALI).

 

Keputusan ini disampaikan kepada yth.:

1.  Presiden Republik Indonesia;

2.  Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

3.  Badan Pemeriksaan Keuangan di Jakarta Bogor;

4.  Para Menteri Kabinet Pembangunan;

5.  Sekretariat Negara;

6.  Sekretariat Kabinet;

7.  Sekretariat D.P.R. R.I.;

8.  B.A.K.N. di Jakarta;

9.  Sekjen Irjen/Para Dirjen dan Ketua Badan Litbang di Departemen Agama;

10. Perwakilan B.P.K. di Yogyakarta;

11. REKTOR IAIN di Seluruh Indonesia;

12. K.P.N. di Bandung dan di Surabaya;

13. Biro Direktorat/Inspektorat Pusat di departemen Agama;

14. Kantor WILAYAH Departemen Agama di Seluruh Indonesia;

15. Pengadilan Agama Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia;

16. Arsip.

 

 

Quelle: Jafizham, T., Himpunan Undang-Undang Perkawinan, Pendaftaran dan Peradilan Agama/Umum. Medan 1979 S. 141-144.